Bentuk Organisasi & Hirarki Tanggung Jawab Koperasi Nama Anggota Kelompok : Amja Priyanto Pane (1D214183) Ammar Fathan (10214967) Anggriani Elisabeth (11214252) Aulia Chairunnisa (11214809) 2. Organisasi Koperasi Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan penerapan kepatuhan, pemeriksaan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam dan penerapan sanksi. Untuk menjalankan usaha dengan baik, sebuah koperasi harus memiliki perangkat organisasi yang mampu mendukung kegiatannya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan badan pengawas. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang perangkat organisasi koperasi lengkap dengan tugas dan Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 39, secara umum, pengawas koperasi bertugas mengawasi manajemen koperasi dan membuat laporan tahunan. Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Sekretaris Koperasi adalah sebagai berikut: Melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan surat menyurat dan ketatausahaan di koperasi. Membantu pekerjaan atau kegiatan ketua koperasi dalam melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya sehari - hari jika memang diperlukan. pengawasan koperasi; dan 2. persiapan pengawasan koperasi. c. Pengawasan koperasi, meliputi: 1. pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi; 2. pengawasan pada masalah khusus koperasi; 3. penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan 4. penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi. d. JZVp.

tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi